Bahkan Sumarjaya menegaskan jika orang tua perempuan akan melaporkan kejadian it uke aparat berwenang.
“Keluarganya sudah datang ke Polres. Keluarganya akan segera melapor secara resmi,” kata Sumarjaya.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Minggu 22 Januari 2023: Tayang India Radha Krishna, Yehh Jadu, Anupamaa dan Nangin 3
Sumarjaya Lebih lanjut mengatakan jika dalam peristiwa dugaan video mesum itu terdapat dua tindak pidana berbeda dan akan segera diselidiki hingga tuntas.
Yakni tindak pidana yang ditemukan yakni perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penyebaran video mesum yang sekarang masih didalami aparat Polres Buleleng.
Namun Kasih Humas Polres Buleleng itu menegaskan jika aparat akan fokus kepada fakta persetubuhan anak di bawah umur mengingat si perempuan masih berumur 16 tahun.
“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara untuk penyebaran video mesum, Sumarjaya menegaskan hal itu merupakan konteks tindak pidana yang berbeda.
Meskipun begitu, pihaknya juga akan tetap menelusuri perbuatan dugaan penyebaran video mesum tersebut.