Begini Peran Rektor Unud Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali: Kasusnya Unik Seolah Resmi

- 14 Maret 2023, 17:31 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membeberkan peran Rektor Unud berinisial INGA dalam dalam dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Ilustrasi Korupsi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membeberkan peran Rektor Unud berinisial INGA dalam dalam dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujarnya seperti dikutip dari laman Antara.

Setelah pihaknya melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 14 Maret 2023, Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Jam Berapa?

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

Baca Juga: Peserta Jalan Sehat Prabowo Tembus 75 Ribu Orang, Srikandi Gerindra Sri Labantari: Modal Menang Pemilu 2024

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap INGA dan tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Apalagi, saat ini penyidik tengah mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x