KPU Tabanan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 373.707 Pemilih

- 5 April 2023, 22:16 WIB
Suasnaa rapat Pleno KPU Tabanan penetapan Daftar Pemilih Sementara Rabu, 5 April 2023
Suasnaa rapat Pleno KPU Tabanan penetapan Daftar Pemilih Sementara Rabu, 5 April 2023 /Tabanan Bali/KPU Tabanan

TABANAN BALI - KPU Tabanan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, Rabu, 5 April 2023.

Sesuai berita acara rapat pleno KPU Tabanan, jumlah DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tabanan sebanyak 373.707 pemilih sementara dengan jumlah TPS sebanyak 1.545.

Jumlah TPS yang ditetapkan KPU Tabanan tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus yang terdiri dari 2 TPS khusus di Poltrada dan 1 TPS khusus di LP Kelas II B Tabanan.

Baca Juga: Cegah Kasus Deman Berdarah, Srikandi Gerindra Tabanan Lakukan Fogging dan PSN

Rapat pleno di kantor KPU Tabanan itu turut melibatkan perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.

Selain itu, rapat pleno ini melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu, Polres, Kodim 1619/Tabanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Poltrada, dan Lapas Kelas II B Tabanan.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE, MM, menjelaskan sesuai hasil rapat pleno yang ditetapkan ke dalam berita acara, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Tabanan sebanyak 373.707 pemilih.

Baca Juga: Ikutin Keseruan Shopee Affiliate Meet-Up Special Ramadan bersama Awkarin dan Cici Konten

"DPS total se-Kabupaten Tabanan sebanyak 373.707 pemilih sementara," jelas Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE, MM.

Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.542 TPS yang ditambah dengan 3 TPS khusus. TPS khusus ini terdiri dari 1 TPS di Lapas Kelas II B Tabanan dan 2 TPS di Poltrada.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x