TABANANBALI – Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan oleh oleh Adam Deni Gearaka yang merupakan penggiat media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Daftar Hari Baik (Dewasa Ayu) Untuk Membangun Menurut Hindu di Bulan Agustus 2021
Penetapan Jerinx sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 7 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Puluhan Link Twibbon HUT RI ke-76, Pilihan Keren Tahun 2021
Jika tidak ada halangan pihaknya pun akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, lusa Senin 9 Juli 2021 mendatang.
Sementara itu penggebuk drum Supermen Is Dead dengan nama lengkap I Gede Ari Astina akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Cara Merawat Aglonema Agar Cepat Bertunas dan Rimbun, Perhatikan Media Tanam hingga Cara Menyiram
Dalam status akun instagram pribadinya @_jrxsid yang diunggah akhirnya memberikan keterangan dan klarifikasi mengapa ia tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan polisi.