TABANAN BALI – Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga dari 5 tersangka dugaan kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir.
Akibat kasus mafia tanah itu, Nirima Zubir merugi hingga 17 Milyar akibat 6 sertifikat tanah telah dibalik nama oleh para tersangka.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan mafia tanah atas 6 bidang milik korban artis Nirina Zubir.
Baca Juga: Sumitra Murka Melihat Gauri di Balika Vadhu Hari ini, Jagdis Buat Perjodohan Anandhi Berantakan
Baca Juga: Iniesta dan Messi Ditarik Lagi ke Barcelona Oleh Xavi Hernandez
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Nirina Zubir bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto dan seorang notaris bernama Farida.
Dikutip Tabanan Bali dari Pikiran Rakyat.com, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sementara dua tersangka lainnya belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, para tersangka akan dikenai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Gauri Mulai Angkuh Merasa Berhasil Merebut Jagdish, Sumitra Menangis