TABANAN BALI – Kasus mafia tanah akhir-akhir ini sudah banyak menjadi korban. Bukan hanya kalangan pengusaha hingga masyarakat biasa. Melainkan kalangan artis. Hal itulah yang dialami oleh artis Nirina Zubir.
Sejumlah tanah ibundanya yang rencana bakal menjadi hak waris Nirina Zubir justru disertifikatkan oleh orang lainnya yang tak lain adalah mantan asisten rumah tangga yang pernah bekerja di kediaman ibunda Nirina Zubir. Kasus ini pun akhirnya bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Makna dan Penjelasan Tumpek Wariga dalam Hindu, Salah Satunya Pelestarian Lingkungan
Untuk diketahui, Rabu 17 November 2021, Nirina Zubir bersama pengacaranya datang untuk memeriksa laporan terkait dengan kasus mafia tanah.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dimana tiga di antaranya telah ditahan. Salah satunya bernama Riri Khasmita, yang merupakan mantan ART.
"Kita sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan," jelas Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, seperti dilansir PMJ News.com.
Baca Juga: Zinedine Zidane Tergoda Jadi pelatih Manchester United, Solskjaer Terancam Out
Nirina mengaku awalnya tak menyangka asisten rumah tangga nekat menyertifkatkan tanah milik ibundanya. Kronologis awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah. Menurutd dia, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan dan dianggap hilang. Kemudian, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.