JPU menilai Jerinx terbukti melakukan pengancaman sehingga dituntut 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melakukan mediasi agar masalah ini ditempuh dengan cara damai, namun Adam Deni mengaku sudah memaafkan Jerinx namun kasusnya harus lanjut diperoses secara hukum. ***