Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Ni Luh Djelantik Protes: Saksi Ahli Harusnya Jadi Pertimbangan JPU

- 19 Februari 2022, 09:16 WIB
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Simak Kata Niluh Djelantik!
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Simak Kata Niluh Djelantik! /Instagram.com/@ncdpapl

TABANAN BALI - Tuntutan dua tahun penjara terhadap Jerinx atau I Gede Aryastina membuat sejumlah sahabat buka suara alias protes. 

Bahkan salah satu sahabat dari Bali, Ni Luh Djelantik menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan.

JPU dan tuntutannya pada Jumat 18 Februari 2022 menganggap Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Namun Bagi Ni Luh Djelantik, tuntutan JPU tidak selaras dengan kesaksian saksi ahli yang menegaskan jika Adam Deni tidak mengalami trauma berat akibat pengancaman itu.

Ni Luh Djelantik mengakui jika Jerinx pernah melakukan pengancaman, namun seharusnya pernyataan ahli bisa menjadi bahan pertimbangan bagi JPU.

 “Saksi ahli sudah menyatakan bahwa AD tak terbukti mengalami trauma dan ketakutan. Bukankah penyataan saksi ahli seharusnya menjadi bahan pertimbagan?” tanya Ni Luh Djelantik seperti dikutip Tabanan Bali dari laman Tasikmalaya-Pikiran Rakyat.com

Ni Luh Jelantik bahkan mengaku tak habis pikir dengan tuntutan penjara selama dua tahun tersebut, mengingat pernyataan saksi ahli dan Jerinx pun sudah meminta maaf.

Dia meyakini bahwa Jerinx tidak seharusnya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara.

JRX bukan PEMERAS, bukan PENJAHAT, bukan maling UANG RAKYAT. Mulutnya kasar, tapi bagi yang mengenal, begitu besar cinta dan kebaikannya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x