TABANAN BALI – Kepolisian Polresta Denpasar sudah menetapkan 7 tersangka terkait bentrokan maut di Monang maning.
7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, ke 7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bentrokan Maut Monang-maning, Bermula dari Tunggakan Kredit Motor Satu Tahun
Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.
Meski sudah menetapkan ke 7 tersangka, Kepolisian Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pihak jasa Finance juga akan diperiksa karena telah mempergunakan jasa debt collektor saat penagihan hutang piutang.
Selain mengamankan 7 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang terlepas yang diduga digunakan tersangka Wayan Sinar untuk menebas korban Gede Budiarsana.
4 bilah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Solusien, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban.
Selanjutnya 2 unit sepeda motor milik kedua korban yakni Honda Vario DK 4266 XJ dan Honda Beat DK 6016 QF. 1 Unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang ditarik oleh PT Beta Mandiri Multi Solusien
Awal mula terjadinya bentrokan berujung maut di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat bermula dari tunggakan kredit sepeda motor selama satu tahun.
“Bentrokan bermula karena tunggakan pembayaran kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO selama satu tahun,” ungkap Kombes Pol Jansen.
Sebelum bentrokan maut terjadi, empat orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solusien pimpinan Benny datang ke kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Tujuannya untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO karena dianggap wan prestasi tidak membayar kredit selama setahun.
Baca Juga: ZODIAK HARI INI Selasa 27 Juli 2021, Scorpio Dapat Rejeki Nomplok Libra Tak Sesuai Ekspektasi
Karena tidak ada kesepakatan, Jro Dolah akhirnya berangkat berangkat menuju kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien di Monang-maning dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit motor tersebut.
Setiba di lokasi mereka mengadakan pembicaraan yang akhirnya tidak ada kesepakatan. Malah terjadi keributan yang berujung bentrokan maut.
Selain bersenjatakan pedang, para pelaku juga menggunakan batu. Mereka melempar para korban saat melarikan diri dari lokasi pakai batu.
Sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu terjadilah penebasan oleh Wayan Sinar terhadap Gede Budiarsana.
Cekcok mulut sebelumnya terjadi di markas Debt Collektor dan membuat Benny mengeluarkan pedang dari dalam kantor.
Melihat hal itu, korban Gede Budiarsana mengeluarkan senjata tajam kalung rantai besi yang sudah runcing.
Baca Juga: Ini Ramalan Shio Kelinci, Shio Kuda dan Shio Monyet, Selasa 27 Juli 2021: Terjadi Masalah Financial
Karena kalah jumlah, Jero Dolah dan Gede Budiarsana memilih kabur. Sayangnya mereka tetap dikejar para pelaku bersenjata pedang.
Hingga sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu Gede Budiarsana ditebas tersangka Wayan Sinar. Akibat tebasan itu korban tersungkur di lokasi dan tewas.
"Diduga saat itu korban kehabisan darah. Akibatnya meninggal di lokasi," terang Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dody Monza. ***