7 Tersangka Pembunuhan Debt Collector Diancam Pasal Berlapis  

27 Juli 2021, 09:15 WIB
Aparat Kepolisian Polresta Denpasar saat gelar perkara bentrokan maut di Monang-masing, 7 tersangka diancam pasal berlapis. /Wil/pol/

TABANAN BALI – Kepolisian Polresta Denpasar sudah menetapkan 7 tersangka terkait  bentrokan maut di Monang maning.

7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, ke 7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Baca Juga: Bentrokan Maut Monang-maning, Bermula dari Tunggakan Kredit Motor Satu Tahun

Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.  Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.  Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Ular, Shio Naga dan Shio Macan, Selasa 27 Juli 2021: Kesulitan Besar Masalah Pekerjaan

Meski sudah menetapkan ke 7 tersangka, Kepolisian Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pihak jasa Finance juga akan diperiksa karena telah mempergunakan jasa debt collektor saat penagihan hutang piutang.

Selain mengamankan 7 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang terlepas yang diduga digunakan tersangka Wayan Sinar untuk menebas korban   Gede Budiarsana.

Baca Juga: ZODIAK HARI INI Selasa 27 Juli 2021, Perkataan Aries Rusak Reputasi Orang Lain Gemini Kurang Beruntung

4 bilah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Solusien, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban.

Selanjutnya 2 unit sepeda motor milik kedua korban yakni Honda Vario DK 4266 XJ dan Honda Beat DK 6016 QF.  1 Unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang ditarik oleh PT Beta Mandiri Multi Solusien

Awal mula terjadinya bentrokan berujung maut di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat bermula dari tunggakan kredit sepeda motor selama satu tahun.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Sapi, Shio Kambing dan Shio Tikus, Selasa 27 Juli 2021: Persahabatan Bekal Kehidupan Cinta

“Bentrokan bermula karena tunggakan pembayaran kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO  selama satu tahun,” ungkap Kombes Pol Jansen.

Sebelum bentrokan maut terjadi, empat orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solusien pimpinan Benny datang ke kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Tujuannya untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO karena dianggap wan prestasi tidak membayar kredit selama setahun.

Baca Juga: ZODIAK HARI INI Selasa 27 Juli 2021, Scorpio Dapat Rejeki Nomplok Libra Tak Sesuai Ekspektasi

Karena tidak ada kesepakatan, Jro Dolah akhirnya berangkat  berangkat menuju kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien di Monang-maning  dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit motor tersebut.  

Setiba di lokasi mereka mengadakan pembicaraan yang akhirnya tidak ada kesepakatan. Malah terjadi keributan yang berujung bentrokan maut.

Selain bersenjatakan pedang, para pelaku juga menggunakan batu. Mereka melempar para korban saat melarikan diri dari lokasi pakai batu.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi, Selasa 27 Juli 2021: Segera Buang Jauh Sifat Balas Dendam

Sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu terjadilah penebasan oleh Wayan Sinar terhadap Gede Budiarsana.

Cekcok mulut sebelumnya terjadi di markas Debt Collektor dan membuat Benny mengeluarkan pedang dari dalam kantor.

Melihat hal itu, korban Gede Budiarsana mengeluarkan senjata tajam kalung rantai besi yang sudah runcing.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Kelinci, Shio Kuda dan Shio Monyet, Selasa 27 Juli 2021: Terjadi Masalah Financial

Karena kalah jumlah, Jero Dolah dan Gede Budiarsana memilih kabur. Sayangnya mereka tetap dikejar para pelaku bersenjata pedang.

Hingga sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu Gede Budiarsana ditebas tersangka Wayan Sinar. Akibat tebasan itu korban tersungkur di lokasi dan tewas.

Baca Juga: Masyarakat Tabanan Dapat Jatah 5 Ton Beras Dari Gubernur Bali, Disalurkan Ke 1.000 Warga Terdampak Covid 19

"Diduga saat itu korban kehabisan darah. Akibatnya meninggal di lokasi," terang Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dody Monza. ***    

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler