Terungkap, Seorang Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Buleleng Ternyata Berkali-Kali Selama 4 Tahun

18 Agustus 2021, 23:09 WIB
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto yang didampngi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya yang memberikan keterangan resmi kasus persetubuhan seorang ayah (NS) kepada anak kandungnya. /Tim Tabananbali.com

TABANANBALI – Polisi terus membongkar kedok seorang ayah (NS) yang melakukan aksi tak bermoral dengan menyetuhi anak kandungnya sendiri di Buleleng.

Fakta baru dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satreksrim Polres Buleleng. Ternyata NS sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Semenjak usai anak kandungnya berinisila A berusia 15 tahun.

Baca Juga: Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Berusisa 19 Tahun di Buleleng

“Saat ini korban telah betusia sekitar 19 tahun, namun perbuatan pelaku NS telah dilakukan sejak korban berusia 15 tahun, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak. Mengingat, perbuatan bejat NS dilakukan sejak korban masih berusia dibawah umur,” beber Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto yang didampngi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Kehabisan Tenaga Mendaki Pucak Kedaton Gunung Batukaru, Pemedek Dievakuasi

Dia menambahkan pelaku sudah sering melakukan perbuatan tak terpuji tersebut kepada anak kandungnya. Itu dilakukan baik di rumah dan beberapa penginapan.

“Tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun," jelas AKBP Andrian Pramudianto.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Nino Diduga Terlibat Test DNA Ilegal, Penjara Menunggu

Fakta lainnya dari hasil penyelidikan NS melakukan perbuatan menyetubuhi anak kandungnya sejak Oktober 2017 dan terakhir melakukan aksinya pada 13 Agustus 2021 lalu. Dan itupun dilakukan secara berulang kali.

“Jadi kami menduga perbuatan tak terpuji tersebut oleh tersangka NS menyebuhi anaknya kandung selama 4 tahun. Karena A sejak berusia 15 tahun sudah disetubuhi. Itu hasil pemeriksaan kami,” terangnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Nino Lolos dari Polisi, Andin Semakin Cemas Buat Al Tambah Geram

Sejauh ini barang bukti yang polisi amankan yakni satu potong celana pendek warna abu-abu, satu potong baju kaos lengan pendek, dan satu potong celana dalam warna putih.

Sementara saksi selain dari pelaku sendiri NS, polisi juga telah memeriksa satu orang saksi yakni KA (40) yang masih kerabat antara korban A dan pelaku NS.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 18 Agustus 2021: Asmara Diujung Tanduk

Seperti diketahui kasus dugaan persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri lantaran korban A sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan bejat dari sang ayah kandungnya sendiri.

“Pelaku NS tiba-tiba masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban. Pelaku NS berdalih melakukan itu, karena memiliki rasa cinta terhadap korban dan beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu,” bebernya Kapolres Buleleng, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: 8 Syarat Sah Salat Agar Diterima, Selain Bersuci Harus Tahu Rukunnya

Saat melancarkan aksinya, pelaku NS melakukannya dengan nada bujuk rayu dan ancaman. Sehingga, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

Merasa tidak tahan perlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan kejadian menimpa dirinya ke Polres Buleleng.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan, Shio Kelinci dan Shio Kuda, Rabu 18 Agustus 2021, Hoki Urusan Percintaan

Usai menerima laporan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, langsung melakukan penyelidikan. Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NS ayah dari korban. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler