Begini Pengakuan Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Anggap Sebagai Pacar, Setubuhi Anak Saat Istri Bekerja

19 Agustus 2021, 09:45 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang mengkeler pelaku NS dan memperlihat barang bukti di Mapolres Buleleng /Tim Tabananbali.com

TABANANBALI – Apa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial NS sungguh berada diluar batas kemanusian.

Semestinya sebagai seorang ayah yang baik bagaimana bertanggung jawab mendidik anak agar mendapat pendidikan dan masa depan anak menjadi cerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Beban Kerja Menjanjikan

Yang menarik dari kasus ini adalah adanya kata penyesalan dari seorang ayah atas perbuatan kepada anaknya saat diwawancarai oleh para awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

“Saya menyesal atas perbuatan saya kepada anak,” kata pelaku NS sembari membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu anaknya untuk diajak berhubungan badan. Layaknya seperti pacarnya sendiri.  

Baca Juga: Cara Merawat Aglonema Busuk Akar Agar Tumbuh Subur dan Indah, Lakukan Cara Ini!

"Ya menyesal. Ngancam sih tidak. Cuma merayu, kayak (seperti) pacaran saja," ungkap pelaku NS.

Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada A yang tak lain adalah anak kandungnya, saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Lantaran berjualan di pasar.

Baca Juga: Tiga Macam Najis Berikut Cara Menghilangkanya, Muslim Wajib Tahu!

“Pelaku NS ini, saat istri yang bekerja mencari uang. Waktu itulah yang dimanfaatkan,” ungkapnya.

Ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu. Korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Makanya pelaku melakukan agar tidak dengan orang lain.

Baca Juga: Terungkap, Seorang Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Buleleng Ternyata Berkali-Kali Selama 4 Tahun

Ironinya lagi, kondisi demikian yang dilakukan pelaku NS selama 4 tahun itu. Semenjak A berusia 15 tahun hingga berusia 19 tahun.

“Akibat perbuatannya pelaku NS kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Berusia 19 Tahun di Buleleng

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri lantaran korban A sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan bejat dari sang ayah kandungnya sendiri.

“Pelaku NS tiba-tiba masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban. Pelaku NS berdalih melakukan itu, karena memiliki rasa cinta terhadap korban dan beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu,” bebernya Kapolres Buleleng, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Kehabisan Tenaga Mendaki Pucak Kedaton Gunung Batukaru, Pemedek Dievakuasi

Saat melancarkan aksinya, pelaku NS melakukannya dengan nada bujuk rayu dan ancaman. Sehingga, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

Merasa tidak tahan perlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan kejadian menimpa dirinya ke Polres Buleleng.

Baca Juga: Awas Konsumi Minuman Boba Berlebihan Akan Berdampak Buruk Bagi Kesehatan  

Usai menerima laporan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, langsung melakukan penyelidikan. Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NS ayah dari korban. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler