Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah Setubuhi Anak Angkatnya Sendiri Hingga Hamil

2 September 2021, 19:35 WIB
Seorang ayah berinisial TY yang menyetubuhi anak angkatnya masih dibawah umur. /Humas Polres Klungkung

TABANAN BALI – Apa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur di Klungkung Bali sungguh sangat tidak bermoral.

Bukan memberikan kasih sayang dan mengajarkan anak untuk meraih masa kedepan.

Baca Juga: Cara Terbaik Menghadapi Tetangga Yang Cuek, Buya Yahya Menjawab

Namun seorang ayah ini malah melakukan tindakan asusila. Ayah berinisial TY nekat menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Mirisnya akibat aksi persetubuhan hingga korban mengalami kehamilan.

Baca Juga: Update Sinopsis Naluri Hati 2 September 2021 : Nayla dan Zain Semakin Khawatir

Kapolrse Klungkung AKBP I Made Dhanuardana yang didampingi, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengatakan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh ayah angkatnya sendiri di wilayah Hukum Polres Klungkung.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 2 September 2021, Nana Ungkap Penyebab Dewa Pergi

Dari informasi tersebut Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar.

“Dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Dhanuardana Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Update Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV 2 September 2021, Pasha Bawa Kabar Buruk ke Nana

Tidak hanya itu dari hasil penangkapan tersangka TY sudah mengakui perbuatannya dan juga mengaku menyetubuhi anak angkat hingga menyebabkan kehamilan.

Adapun Barang Bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa. Satu buah rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu buah celana dalam warna putih dan satu buah minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari Korban.

Baca Juga: Update Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV 2 September 2021, Dewa Putuskan Akhiri Hubungan Dengan Nana

Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY. Yakni satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 2 September 2021: Nino Butuh Kehadiran Seseorang, Catherine Berikan Perhatian Ini?

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Kamis 2 September: Tinggalkan Bisnis, Segera Rekreasi

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar,” tandasnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler