TABANANBALI – Meningkatnya kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ditengah pandemi Covid-19. Membuat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Buleleng melakukan identifikasi.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan selain karena faktor sosial yang menjadi pemicu maraknya kasus ini. Juga karena faktor meda sosial (Medsos).
Baca Juga: Satu Jenazah Korban KMP Yunice Ditemukan Terapung
Berdasarkan data yang dihimpun sejak Februari 2021 hingga Juni 2021. Setidaknya terdapat 5 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng.
Hampir semua kasus tersebut di telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buleleng.
Baca Juga: Luhut Sesumbar Kasus Covid-19 Turun Dalam Waktu 10-12 Hari, Jika Masyarakat Ketat Jalankan Prokes
Kepala Dinas PPKBPP-PA Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan sejauh ini pemerintah sangat intens untuk memantau perlindungan anak sesuai perintah undang-undang. Dalam sosial masyarakar, anak dalam posisi lemah. Terlebih dari beberapa kasus, anak-anak selalu menjadi korban.
"Jadi ada trend peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Secara umum itu kendati masih dilakukan penelitian, tapi ibisa terjadi akibat pandemi (Covid-19). Pandemi ini menggerus ketahanan ekonomi keluarga," kata Arya Sukerta.
Baca Juga: PPKM Darurat Covid-19, Pariwisata Bali Kembali Menjerit, Tamu Domestik Cancel Kunjungan
Berdasarkan data yang ada angka kemiskinan mencapai 35 ribu KK, dan banyak anak-anak yang terjun ke dunia kerja. Akibatnya, sumber daya yang dimiliki masing-masing keluarga miskin tidak cukup untuk memenuhi satandar kebutuhan hidup. Akhirnya, anak-anak pin terpaksa bekerja dan berbaur dengan orang dewasa.