Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Perpanjang Larangan Mudik Lebaran Hingga 24 Mei

- 17 Mei 2021, 08:49 WIB
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali.
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali. /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

TABANANBALI.COM – Pemerintah sebelumnya melalui Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 sampai 17 Mei mendatang.

Kini Satgas Covid-19 kembali memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung hingga 24 Mei mendatang. Sebagaimana keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: 11 Hari Larangan Mudik Lebaran, 36.468 Kendaraan Yang Diputar Balik dan 3.250 Pemudik Jalani Rapid Tes

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Peniadaan mudik bagi PPDN berlangsung selama 14 hari (22 April - 5 Mei 2021). Kemudian disusul, H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Beredar di Masyarakat, Tengah Jalan Pemerintah Stop Penggunaannya

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. Sehingga pengetatan larangan mudik lebaran diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Hal ini dilakukan oleh pemerintah mengingat terus terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu dikutip dalam indobalinews.com Senin 17 Mei 2021, dengan diperpanjangnya kembali larangan mudik lebaran hingga 24 Mei. Kepolisian Polda Bali pun ikut memperpanjang Operasi Ketupat 2021.

Baca Juga: Gadis Berusia 12 Tahun Diduga Disetubuhi Pria Dewasa di Selemadeg Barat Tabanan. Polisi Ungkap Fakta ini!

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra mengatakan dalam perpanjangan operasi ketupat larangan mudik lebaran tersebut maka otomatis Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan dengan melakukan penyekatan terhadap para pemudik yang datang daru luar Bali.

Pihaknya akan dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan. Jadi setiap warga atau pelaku perjalanan ke Bali tetap akan dilakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan termasuk pula surat bebas Covid-19.

“Kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ungkapnya.


Polanya sama saat sebelum Operasi Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk, Padangbai dan Bandara Ngurah Rai. Setiap orang yang masuk Bali harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam dan surat perjanan keluar kota atau untuk keperluan mendesak.

“Ketentuannya ini akan diberlakukan selama larangan sampai 24 Mei," imbuhnya. ujarnya.

Editor: Aulia Nasri

Sumber: indobalinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah