TABANANBALI.COM – Kasus jual beli vaksin Covid-19 yang menyedot perhatian banyak pihaknya akhirnya resmi Kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Empat orang tersangka tersmulai dari oknum dokter hingga oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka diantaranya IW yang merupakan dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB (staf di Dinkes Sumut), dan SW agen properti perumahan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keteranganya yang dikutip dikutip dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, Senin 24 Mei 2021. Polisi membongkar kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan polisi lakukan mendapati adanya giat vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence, Medan, Sumatera Utara. Kedok keempat tersangka akhir terbongkar. Ternyata ditemukan adanya pungutan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksinasi.
"Polisi yang membongkar kasus tersebut. Terungkap bahwa vaksin tersebut merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," beber Kapolda Sumatera Utara dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Dikunjungi Disperindag Bali dan Bea Cukai, Ini Pinta Petani dan Produsen Arak di Karangasem
Sementara untuk barang bukti yang dista polisi. Diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.
Atas apa yang dilakukan oknum dokter hingga oknum ASN tersebut. Dalam hal ini, penyidik menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 31 tahun 1999.