Raup Keutungan Rp 238 Juta, Polisi Tangkap Oknum Dokter Hingga ASN di Sumatera Utara Jual Beli Vaksin Ilegal

- 22 Mei 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga. /Pixabay/fernandozhiminaicela./

TABANANBALI.COM - Sungguh tidak terpuji ulah oknum aparatur sipil negara (ASN) ini tak patut dicontoh. Ditengah gencarnya
pemerintah memberikan pelayanan ketersediaan vaksin Covid-19 bagi seluruh elemen masyarakat secara gratis agar kekebalan health imunity terbentuk.

Justru oknum ASN di Medan Sumatera Utara memanfaatkan keuntungan. Dua oknum ASN ini menjual vaksin secara ilegal.

Baca Juga: Lagi Gadis 14 Tahun Jadi Korban Dugaan Persetubuhan di Buleleng, Orang Tua Tak Terima Lapor Polisi

Beruntung aksi yang dilakukan oknum ASN diketahui polisi. Hingga keduanya diringkus oleh aparat Kepolisian Polda  Sumatera Utara dengan dugaan jual beli vaksin ilegal.

Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi, tak menampik perihal penangkapan dua oknum ASN yang diduga terlibat jual beli vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mampukah Portugal Pertahankan Trofi Juara Euro 2020? Simak Rincian Pemain Bertabur Bintang

Dari hasil penangkab dilakukan Polda Sumatera Utara, Jumat 21 Mei 2021. Telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni dua orang dokter, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari swasta.

"Kami tetap mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan," kata Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi seperti dikutip dalam Pikiran-Rakyat.com Jumat kemarin.

Baca Juga: Gempa 6,2 SR Guncang Blitar, Jawa Timur. Terasa Hingga di Bali

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah