Takut Aib Terbongkar, Ibu Kandung Buang Jasad Bayinya dari Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan Kekasih

- 8 Juni 2021, 03:00 WIB
(Baju Putih); Pelaku pembuangan Ni Putu Rika Silvia yang menundukkan berada dibelakan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawag Kapolres
(Baju Putih); Pelaku pembuangan Ni Putu Rika Silvia yang menundukkan berada dibelakan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawag Kapolres /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM – Misteri apa sehingga pelaku yang merupakan ibu kandung bayi Ni Putu Rika Silvia (22) tega membuang jasad bayi sendiri. Akhirnya mulia terkuak.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku ibu kandung bayi Ni Putu Rika Silvia. Ternyata pelaku mengaku nekat membuang bayi dengan alasan takut ketahuan dan malu oleh keluarga. Pasalnya bayi tanpa lengan yang dibuang di gang di Desa Tista, Busungbiu Buleleng tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan mantan kekasih.

Baca Juga: Terungkap, Jazad Bayi Tanpa Lengan di Desa Tista Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya Sendiri

“Dia (tersangka red) hamil diluar nikah oleh mantan pacarnya. Karena hamil dan ketakutan. Sehinga mengambil jalan pintas dengan membuang bayi kandugnya sendiri," kata Kapolres Sinar Subawa dalam keterangannya di Mapolres Buleleng, Senin 7 Mei 2021.

Saat melahirkan dari keterangan tersangka. Bayinya sudah dalam kondisi meninggal. Sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper tas belanja lalu dibungkus memakai kantong plastik.

Baca Juga: Pengurus Walubi Kabupaten Tabanan Dikukuhkan, Komitmen Rawat Kerukunan Umat Antar Umat Beragam

Selanjutnya, bayi yang sudah terbungkus disimpan di dalam almari, agar tidak ada orang lain yang mengetahui. Kemudian pada Rabu 2 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita, tersangka Rika Silvia mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh di gang depan rumah tersangka, dengan tujuan agar ada orang lain menemukan.

“Sayangnya apa yang dilakukan ketahuan,” ungkap AKBP Sinar Subawa.

Akibat perbuatannya, tersangka Rika Silvia terancam dijerat Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara. "Ya, sesuai ancaman hukuman (paling lama) 9 bulan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah