TABANANBALI.COM – Seorang pelaku sabu-sabu yang masuk dalam daftra pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali di Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SW sebagai pengedar kelas kakap yang diketahui membawa sabu-sabu seberat 1 kwintal dibekuk berkat kerjasama BNN Bali dengan Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.
Penangkapan pengedar sabu-sabu berinisial SW yang masuk DPO dibenarkan oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi.
Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Anggota Polres Tabanan Teken Surat Pernyataan Jauhi Narkoba
Dari keterangan Kapolsek Pesanggaran seerti dikutip dalam Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com, Minggu 13 Juni 2021. Pelaku berinisial SW ditangkap pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Saat penangkapan dilakukan SW tak berkutik dan didapat barang bukti sabu seberat 8 kwintal dar pengeledahan yang dilakukan BNN Bali dan Reskrim Polsek Pesanggaran,” kata AKP Subandi.
Lokasi persembunyian pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga. Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu rumah warga berinsial AS yang merupakan penjual sate di Dusun Krajan Pesanggaran, Banyuwangi.
Ketika dibekuk pelaku saat itu, pelaku DPO sabu berinisial SW tengah bersama istrinya PW. Usai penangkapan dilakukan DPO SW dan istrinya langsung di bawa ke Bali untuk proses pemeriksaaan lebih lanjutnya.