Marak Peredaran Narkoba, Anggota Polres Tabanan Teken Surat Pernyataan Jauhi Narkoba

- 12 Juni 2021, 22:36 WIB
Perwakilan masing-masing fungsi membubuhkan tanda tangan fakta integritas komitmen bersama tidak menyalahgunakan narkoba.
Perwakilan masing-masing fungsi membubuhkan tanda tangan fakta integritas komitmen bersama tidak menyalahgunakan narkoba. /Genta Sugiwa/Humas Polres Tabanan

TABANANBALI.COM Semakin derasnya pasar peredaran narkoba yang kian menggoda dan hampir semua kalangan telah menjadi korban. Tidak terkecuali ada oknum aparat kepolisian juga pernah menjadi korban dari barang haram tersebut.

Mau tidak mau segala upaya dilakukan oleh aparat kepolisian. Salah satunya Polres Tabanan dengn mewajibkan anggotanya untuk mendatangi surat pernyataan tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pasca Dilantik, PSSI Buleleng Siap Gulirkan Kompetisi

Penandatangan komitmen bersama tidak menyalahgunakan narkoba tersebut dilakukan di lapangan upacara Polres Tabaan dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty PS, Siregar, Sabtu 12 Juni 2021.

Semua personil wajib menandatangani surat pernyataan berupa fakta integritas tersebut lewat perwakilan masing-masing fungsi dihadapan Kapolres Tabanan.

“Surat pernyataan fakta integritas tidak sekedar acara seromonial. Saya tegaskan kepada anggota dan ingatkan jangan sampai terlibat narkoba. Agar tidak berhadapan dengan hukum. Karena kita fungsi aparat kepolisian sebagai pengemban amanah Undang-Undang. Tidak ada tempat bagi anggota yang terlbat narkoba,” tegasnya Kapolres Tabanan saat memberikan arahan kepada anggotanya.

Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Hewan Mulai Marak, Modus Jagal Hewan Ternak di Kandang

Kapolres menyebut adanya 7 point fakta Integritas yang harus ditaati dan diindahkan oleh anggota. Diantaranya, 1) sebagai anggota Polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2) mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Kode Etik Profesi Polri, 3) berperan secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, 4) Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan Narkoba, 5) Tidak akan melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, 6) Berani melaporkan dan membuat laporan Polisi terhadap masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, 7) bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Baca Juga: Napi Perempuan Lapas Denpasar, Ramai-Ramai Tenggak Cairan Disinfektan Dicampur Nutrisari

“Tujuh point ini harus dilaksanakan termasuk pula melakukan pencegahan sedini mungkin bahaya narkoba ditengah masyarakat,” ungkap AKBP AKBP Mariochisty.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x