Rusak dan Curi Barang Milik Warga Banyuning, Oknum Pegawai Lapas Bui

- 28 Juni 2021, 06:15 WIB
Tersangak Arka (pakai baju tahanan) ditunjukan anggota polisi, di Mapolres Buleleng.
Tersangak Arka (pakai baju tahanan) ditunjukan anggota polisi, di Mapolres Buleleng. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM - Penanganan kasus dugaan pengerusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Gede Putu Arka Wijaya (sebelumnya inisial GPAW), kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, usai berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Baca Juga: Tata Cara Berdoa Doa Agar Dapat Dikabulkan, Salah Satu Penuh Keyakinan Dalam Diri

Tersangka Arka sekarang ini telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat menjalani wajib lapor. Penahanan tersangka Arka ini dilakukan, selain lantaran kasusnya sudah P21, disamping itu tersangka yang juga oknum staf di Lapas Singaraja ini juga dianggap tidak koperatif saat menjalani wajib lapor.

Tersangka Arka membantah, jika dirinya dinyatakan melakukan perbuatan pengerusakan dan pencurian barang di sebuah rumah wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 28 Juni 2021. Leo Hubungan Berakhir, Kesehatan Hubungan Virgo Tidak Sehat

"Tidak pernah. Saya membeli kost, lalu saya merehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," katanya di Mapolres Buleleng.

Meski demikian Arka mengaku, akan menjalani semua proses hukum yang berlangsung. Hanya saja Arka mempertanyakan, letak keadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terlibat Cekcok. Aurel : Kamu Suka Yang Mana?

"Dari awal saya tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh pelapor (tidak pernah dipermasalahkan oleh dirinya)," beber Arka.

Sekedar diketahui, penanganan kasus ini bermula dari laporan korban Deny tentang dugaan pengerusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32) warga Kelurahan Kampung Baru, pada 5 April 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, Arka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah