Cara Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah serta Lansia Juni 2021

- 26 Juni 2021, 12:00 WIB
Cara cek penerima Bansos PKH.Cek syarat dan kriteria penerima beserta besaran bantuan yang diterima per tahun.
Cara cek penerima Bansos PKH.Cek syarat dan kriteria penerima beserta besaran bantuan yang diterima per tahun. /Unsplash/Mufid Majnun.

 

TABANANBALI.COM – Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang akan disalurkan pada Bulan Juni dan seterusnya selama 2021.

Bantuan ini bisa diterima oleh ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah hingga lansia dengan besaran bantuan mencapai Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Amalan Surat Yusuf, Penguat Batin Hingga Kewibaan Diri

Berikut ini informasi seputar cara mengecek penerima Bansos PKH, beserta Kriteria dan besaran basntuan yang diterima oleh tiap kriteria.

Baca Juga: Militer China Berkembang Pesat, NATO Mulai Khawatir

Cara Cek Penerima Bansos PKH Juni;

Baca Juga: Pertama di Dunia, El Salvador Adopsi Botcoin Alat Pembayaran Sah

ILUSTRAS: Bansos PKH masih cair hingga Desember, ini golongan KPM yang layak dapat dana PKH.
ILUSTRAS: Bansos PKH masih cair hingga Desember, ini golongan KPM yang layak dapat dana PKH. Tangkap layar instagram.com/@kemensos

  1. Untuk Cek Penerima Bansos PKH, pertama-tama harus mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dibuka di HP.
  2. Setelah itu masukkan alamat lengkap yang merupakan wilayah domisili meliputi, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa.
  3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. Setelah itu masukkan kode captcha yang tertera di layar.
  5. Terakhir tinggal klik Cari Data untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Informasi mengenai penerima Bansos PKH meliputi nama penerima banruan, alamat penerima bantuan, jenis, periode penyaluran dan status bantuan sosial yang akan muncul di hasil pencarian.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah