TABANAN BALI - Mantan Mengeri Kelautan dan Perikanan (KKP), Eddy Prabowo akhirnya divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi izin benih lobster.
Edhy Prabowo ditetapkan harus membayar denda Rp400 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Video ‘Syur’ Gisel Anastasia dan Nobu Terungkap, Rekam Adegan Ranjang di Sejumlah Kota
Meski kecewa dengan putusan hakim, Edhy mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis majlis hakim.
“Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir apakah akan banding atau tidak," ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy Prabowo juga menganggap putusan yang ditetapkan Majlis Hakim tidak sesuai fakta di dalam persidangan.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita,” ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 7 Besok Jumat 16 Juli 2021. Logan Lee Selamat dari Luka Bakar?