TABANANBALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng sebagai tersangka. Penetapan Sekda Buleleng berinisial DKP (dewa Ketut Puspaka) atas dugaan telah menerima gratifikasi dalam sejumlah rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018 silam.
Baca Juga: Warga Rusia Dideportasi dari Bali, Karena Langgar Aturan Isoman
Menarik dari kasus gratifikasi pembangunan proyek Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018 silam. Ternyata uang yang diterima mantan Eks Sekda Buleleng tidak hanya dari satu orang.
Melainkan dari sejumlah orang dalam rangka membantu mempercepat perihal ijin dan segala urusan ijin lainnya proyek pembangunan Bandara Bali Utara di pusat. Yang sampai saat ini belum jelas lokasi.
"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, seperti dikutip dari Potensibadung.com, Kamis 22 Juli 2021.
Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, DKP (Dewa Ketut Puspaka) pihaknya tetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang, Gerokgak dari Perusahaan.
DKP (Dewa Ketut Puspaka) menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.
Baca Juga: Pedangdut King Nassar Kaget Dapat Transfer Uang Rp300 Miliar Saat PPKM Darurat: Mau Dibagi-bagikan