Breakingnews! Eks Sekda Buleleng Resmi Tersangka, Dugaan Gratifikasi Proyek Bandara Bali Utara Senilai Rp 16 M

- 22 Juli 2021, 19:11 WIB
PLT Kejati Bali, Hutama Wisnu ( kanan ) didampingi Asintel Kejati Bali Zuhdi (kiri ) saat memebrikan keterangan pres di aula kejati bali
PLT Kejati Bali, Hutama Wisnu ( kanan ) didampingi Asintel Kejati Bali Zuhdi (kiri ) saat memebrikan keterangan pres di aula kejati bali /PotensiBadung

TABANANBALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng sebagai tersangka. Penetapan Sekda Buleleng berinisial DKP (dewa Ketut Puspaka) atas dugaan telah menerima gratifikasi dalam sejumlah rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018 silam.

Baca Juga: Warga Rusia Dideportasi dari Bali, Karena Langgar Aturan Isoman

Menarik dari kasus gratifikasi pembangunan proyek Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018 silam. Ternyata uang yang diterima mantan Eks Sekda Buleleng tidak hanya dari satu orang.

Melainkan dari sejumlah orang dalam rangka membantu mempercepat perihal ijin dan segala urusan ijin lainnya proyek pembangunan Bandara Bali Utara di pusat. Yang sampai saat ini belum jelas lokasi.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 23 Juli 2021. Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan Masalah Keuangan

"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, seperti dikutip dari Potensibadung.com, Kamis 22 Juli 2021.

Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, DKP (Dewa Ketut Puspaka) pihaknya tetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang, Gerokgak dari Perusahaan.

DKP (Dewa Ketut Puspaka) menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

Baca Juga: Pedangdut King Nassar Kaget Dapat Transfer Uang Rp300 Miliar Saat PPKM Darurat: Mau Dibagi-bagikan

Akibat perbuatannya DKP (Dewa Ketut Puspaka) disangka telah melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g) Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total nilai gratifikasi yang diduga diterima eks Sekda Buleleng DKP (Dewa Ketut Puspaka) senilai Rp 16 Miliar,” tandas Plt Kejati Bali Hutama Wisnu sembari menyebut pihaknya sedang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 23 Juli 2021. Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga, Shio Ular Hindari Risiko Konflik

Sekedar diketahui rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara sebenarnya sudah lama bergulir. Bahkan lokasi memang sebelumnya sudah ditentukan di di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Dimana rencana proyek menggunakan lahan tanah dan sebagai lahan tanah warga sejak tahun 2018 lalu.

Tapi sayang terjadi kisruh soal lahan tersebut pasalnya Desa Adat Kubutambahan menyewakan lahan tersebut kepada salah perusahan dengan sewa lahan mencapai 35 tahun.

Baca Juga: Denny Darko Terawang PPKM Darurat akan Berakhir: Gawat, Harus Benar-benar Bertahan Hidup

Adanya kisruh tersebut sehingga muncul wacana pemindahan lokasi proyek bandara yang berada di wilayah Desa Sumber Klampok, Gerokgak. Sayang rencana tersebut tidak terealisasi terjadi pertentangan di warga. Sampai saat ini wacana proyek pembangunan Bali Utara belum terealisasikan. ***

Disclaimer: Artikel ini telah diterbit dengan judul: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Dugaan Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara.

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah