Update Pembunuhan Debt Collector: Polisi Periksa Jasa Finance karena Dinilai Kriminal

- 25 Juli 2021, 10:36 WIB
Polresta Denpasar akan memeriksa jasa Finance melibatkan debt collcetor sebab dinilai kriminal.
Polresta Denpasar akan memeriksa jasa Finance melibatkan debt collcetor sebab dinilai kriminal. /Tangkapan Layar Video Viral/ Istagram Info Tabanan/

TABANAN BALI - Jajaran Kepolisian Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan debt collector di Monang-maning Denpasar Barat, Jumat kemarin.

Selanjutnya, Polisi  akan memeriksa jasa finance yang telah melibatkan jasa debt collector dalam penagihan hutang.

Hingga saat ini, aparat Kepolisian sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pelaku utama penebasan, Wayan S hingga menyebabkan I Gede Budiarsana tewas dan melukai Ketut Widiada alias Jro Dalah.

Baca Juga: Ini Pengakuan Persi Jro Dollah Kakak Kandung Pembunuhan Debt Collector, Akui Ikut Jadi Korban Penebasan

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan akan memproses siapapun yang terlihat terkait terbunuhnya korban I Gde Budiarsana.

Temasuk jasa finance yang telah melibatkan jasa penagih hutang (debt collector) akan dimintai keterangan.

Kombes Jansen mengatakan, jika terjadi penundaan pembayaran karena alasan tertentu, maka penarikan kendaran motor maupun mobil harus menggunakan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021. Ginting Hadapi Hungaria

“Salah satunya adalah sudah ada putusan di pengadilan. Tidak boleh siapa saja melakukan penarikan tanpa ada putusan pengadilan. Jika itu dilakukan berarti itu adalah kriminalitas,” tegas Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juli 2021.

Kombes Jansen mengungkapkan,  perkelahian yang terjadi motifnya murni masalah antara debitur dan kreditur.

Berawal dari kemacetan dalam pembayaran. Oleh finance memakai jasa pihak lain untuk melakukan penarikan.

Baca Juga: ZODIAK HARI INI Minggu 25 Juli 2021. Sagitarius : Pasangan Anda Mencari Yang Baru

"Finance yang melakukan seperti itu salah. Pihak finance dalam kasus ini akan kita proses," tegasnya.

Sesuai dengan UU fidusia kata Kombes Jansen ada ketentuannya. Apabila terjadi wan prestasi harus melalui putusan pengadilan, dan tidak boleh disita sebelum ada keputusan pengadilan.

“Pihak finance akan kita tindak tegas. Kalau tidak ada putusan pengadilan itu adalah tindakan kriminal," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Ramalan Lengkap Shio Anjing dan Shio Babi, 25 Juli 2021: Waspada Terhadap Orang Dekat Anda

Dia juga tidak menampik ada penambahan tersangka baru selain 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkaitnya tewasnya  Budiarsana.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini berharap agar bentrokan berujung maut di  Jalan Patuha VI - Jalan Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat  tidak terjadi lagi dalam kasus debitur dan kreditur.

Baca Juga: Ini Ramalan Lengkap Shio Kerbau, Shio Monyet dan Shio Ayam, 25 Juli 2021: Alami Masalah Pada Kelenjar Tiroid

Seperti diketahui, aparat Polresta Denpasar sudah menetapkan 6 tersangka terkait bentrokan berujung maut di Monang-maning Denpasar Barat. Jumat, 23 Juli 2021.

Dari 6 orang tersangka, 2 orang merupakan warga Bali termasuk Wayan S. Sementara empat orang lainnya adalah warga pendatang asal Ambon.

Bentrokan berujung maut menyebabkan warga setempat geger karena melihat seorang pria terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian.

Baca Juga: Ini Ramalan Lengkap Shio Kerbau, Shio Monyet dan Shio Ayam, 25 Juli 2021: Alami Masalah Pada Kelenjar Tiroid

Korban I Gede Budiarsana akhirnya meninggal akibat luka serius disebabkan tebasan pedang di tubuhnya.

Selain mengamankan ke 6 tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti Sabtu, 24 Juli 2021. ***

 

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah