Dia menyebut pada masyarakat yang memiliki atau mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Segera Lakukan Ini Setiap Malam, Tips dr. Tirta
Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.
AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.
"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," bebernya.
Sementara dari sisi pembiayaan pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Dan untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Monyet, Senin 2 Agustus 2021: Alami Kondisi Stress Tinggi
“Aturan biaya pembuatan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. ***
Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Mulai Agustus Ini, SIM C Terbagi Jadi Tiga Jenis dan Siap Diberlakukan.