TABANANBALI – Setiap pengemudi kendaraan sudah barang pasti harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Yang terbaru dalam SIM C ternyata Polri akan mulai memberlakukan 3 golongan SIM C yang disesuaikan dengan Kapasitas CC kendaraan. Jika tidak halangan mulai diberlakukan pada bulan Agustus ini.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS di Buleleng, 3.338 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Sisanya 387 Gugur
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Seperti dilansir dalam PMJNews.com, Senin 2 Agustus 2021. Ada tiga jenis SIM C yang bakal diterapkan. Diantaranya, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Pandemi, Denda Tilang Tak Sanggup Dibayar Pelanggar, Ribuan Bukti Tilang Numpuk di Kejari Buleleng
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan pihaknya menargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.