Saat melancarkan aksinya, pelaku NS melakukannya dengan nada bujuk rayu dan ancaman. Sehingga, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Merasa tidak tahan perlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan kejadian menimpa dirinya ke Polres Buleleng.
Baca Juga: 8 Syarat Sah Salat Agar Diterima, Selain Bersuci Harus Tahu Rukunnya
Usai menerima laporan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi diterima, pelaku NS saat itu sedang berada di wilayah Denpasar untuk mencari korban A. Kemudian pada Selasa (17/8), NS pun balik pulang ke rumahnya dari Denpasar.
Baca Juga: Peruntungan Shio Macan, Shio Kelinci dan Shio Kuda, Rabu 18 Agustus 2021, Hoki Urusan Percintaan
Seketika, anggota yang kebetulan menyanggongi kediaman pelaku NS, langsung mengamankan NS untuk dibawa ke Polres Buleleng.
Baca Juga: Perayaan Kemerdekaan RI ke76: 1.942 Napi di Bali Dapat Remisi, 36 Langsung Bebas
“Dari hasil introgasi, NS mengakui perbuatannya telah menyetubuhi putri kandungnya,” pungkasnya. ***