Perayaan Kemerdekaan RI ke76: 1.942 Napi di Bali Dapat Remisi, 36 Langsung Bebas

- 18 Agustus 2021, 06:36 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan resmi HUT Kemerdekaan RI ke76 di Lapas klas II A Krobokan Badung Bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan resmi HUT Kemerdekaan RI ke76 di Lapas klas II A Krobokan Badung Bali /Tabanan Bali/Pemprov

TABANAN BALI – Sebanyak 1.942 Napi yang sebelumnya menjalani masa tahanan di sejumlah Lapas di Bali mendapat remisi keringanan hukuman berrvariasi.

Pemberian remisi diberikan serangkaian pertainHari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke76, Selasa 17 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, sebanyak 36 Napi juga mendapat remisi langsung bebas karena dianggap berkelaluan baik selama menjalani masa tahanan.  

Baca Juga: Cerita Putu Cahyadi yang Mengikuti Lomba Challenge Entrepreneur, Coba Bisnis Nasi Bejekku Omset Puluhan Juta

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Agustus 2021: Papa Surya Marah Besar ke Nino, Jati Diri Reyna Terungkap?

Pemberikan remisi diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis memberikan remisi umum bagi narapidana di Aula Ardha Candra, Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung Bali.

 “Tetap bersemangat membina diri dan bisa lekas kembali sebagai anggota masyarakat,” kata Gubernur Koster.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak 1.906 napi di Bali yang memperoleh remisi umum dengan jumlah potongan hukuman bervariasi, termasuk juga ditambah oleh 36 napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Baca Juga: Dua Tokoh Penggiat Pariwisata asal Bali Mendapat Tanda Kehormatan Satyalencana Kepariwisataan

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah