“Pelaku NS ini, saat istri yang bekerja mencari uang. Waktu itulah yang dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu. Korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Makanya pelaku melakukan agar tidak dengan orang lain.
Ironinya lagi, kondisi demikian yang dilakukan pelaku NS selama 4 tahun itu. Semenjak A berusia 15 tahun hingga berusia 19 tahun.
“Akibat perbuatannya pelaku NS kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Berusia 19 Tahun di Buleleng
Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri lantaran korban A sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan bejat dari sang ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku NS tiba-tiba masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban. Pelaku NS berdalih melakukan itu, karena memiliki rasa cinta terhadap korban dan beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu,” bebernya Kapolres Buleleng, Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Kehabisan Tenaga Mendaki Pucak Kedaton Gunung Batukaru, Pemedek Dievakuasi
Saat melancarkan aksinya, pelaku NS melakukannya dengan nada bujuk rayu dan ancaman. Sehingga, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.