TABANANBALI - Penanganan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung berinsial NS (47), di Kecamatan Sawan, Buleleng terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya, masih terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Rencananya, polisi akan menggali keterangan dari beberapa orang saksi tambahan, dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Agustus 2021: Virgo, Leo, dan Cancer Jangan Terbuai Impian
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saksi tambahan yang masih perlu untuk dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan adalah saksi ada di tempat penginapan diduga sebagai salah satu lokasi NS menikmati tubuh putri kandungnya tersebut.
Sebab seperti diketahui, aksi bejat NS terhadap putrinya tersebut tidak saja dilakukan di rumahnya ketika istri NS tidak berada di rumah lantaran sedang berjualan di pasar, melainkan dilakukan di beberapa penginapan termasuk kamar kost diluar Buleleng tempat putrinya tersebut bekerja.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam dan Shio Anjing, Sabtu 21 Agustus 2021, Ketiban Masalah di Karir
"Telah diperiksa juga tambahan beberapa saksi, termasuk saksi di tempat penginapan. Sekarang ada 2 saksi. Rencana, ada 1 orang saksi lagi. Sekarang kasusnya masih penyidikan, setelah saksi selesai diperiksa lanjut ke pemberkasan," kata Iptu Sumarjaya, Jumat (20/8) siang.