“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman saudaranya Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawandari, Minggu 22 Agustus 2021.
Aksi pencurian yang lakukan pelaku dengan masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021: Taurus, Capricorn dan Leo Ancaman Psikologis
Kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci selanjutnya mengambil barang barang yang di simpan dalam toko.
“Pelaku mengaku nekat mencuri di tempat kerjanya beralasan kepepet masalah ekonomi. Sementara barang hasil curian kemudian dijual dipakai untuk biaya hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Baca Juga: Taliban Kuasai Afganistan, 26 WNI Dievakuasi ke Tanah Air Gunakan Pesawat Militer TNI AU
Akibatnya perbuatan dikenakan pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. ***