Nekat Gelar Tajen Saat Kasus Covid-19 Naik Turun, Penyelenggara Dibekuk Bebotoh Lari Kocar Kacir

- 8 September 2021, 07:10 WIB
Penyelenggara judi sabung ayam (Tajen) inisial S yang dibekuk Polres Jembrana.
Penyelenggara judi sabung ayam (Tajen) inisial S yang dibekuk Polres Jembrana. /Humas Polres Jembrana

AKP Reza Pranata mengatakan kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) ini melanggar hukum. Terlebih ditengah situasi pendemi yang kian maraknya dapat menimbulkan kerumunan dan beresiko menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19 dan ini menjadi peringatan larangan keras dari pemerintah. Selain itu tak memiliki ijin lengkap.

Barang bukti ayam aduan (jago) yang disita polisi.
Barang bukti ayam aduan (jago) yang disita polisi. Humas Polres Jembrana

Perjudian sabung ayam ternyata dilakukan sejak Jumat 3 September 2021 lalu.

Nah saat digerebek pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam diketemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain serta barang-barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 7 September 2021, Pasha dan Lula Saling Jebak

Adapun barang-barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kurungan ayam/sangkar ayam, 1 set taji/satu rimpi taji, 2 buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai.

Kemudian 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam hidup, 3 paha ayam, 1 bilah pisau, dan uang sejumlah Rp 525 ribu (uang cuk) yang disita dari penyelenggara.

Baca Juga: Update Buku Harian Seorang Istri SCTV 7 September 2021, Kevin dan Alya Bertengkar Gara-gara Friska?

"Untuk penyelenggara judi tajen kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," jelas AKP Reza Pranata.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah