Parah, Ibu-Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Maling Uang Rakyat (Koruptor) Juliari Divonis 12 Tahun

- 10 September 2021, 11:33 WIB
Kedua Ibu-ibu berinisial MRS dan YLT gara-gara mencuri susu.
Kedua Ibu-ibu berinisial MRS dan YLT gara-gara mencuri susu. /Instagram/ @fakta.indo/

TABANAN BALI - Ibarat lagu Iwan Fals dengan judul Galang Rambu Anarki yang liriknya "Maafkan Kedua Orangtuamu Kalau Tak Mampu Beli Susu BBM Naik Tinggi Susu Tak Terbeli Orang Pintar Tarik Subsidi Mungkin Bayi Kurang Gizi (Anak Kami)".

Itulah yang dialami seorang ibu-ibu asal Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Luhut Hajar Anis Baswedan Hingga Babak Belur Gegara Kasus Holwings, Simak Faktanya!

Kedua Ibu-ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29) gara-gara mencuri susu, minyak kayu putih dan camilan di dua toko yang berbeda dalam satu hari yang sama di Blitar harus terancam 7 tahun penjara.

Dikutip dari Mediablitar.com, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2021 lalu. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pencurian pertama dilakukan pelaku di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: AHY Ingatkan Kader Masih Ada Upaya Merebut Partai Demokrat

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju," beber Kapolres Blitar.

Disisi pengakuan Ibu berinisial MRS mengaku kepepet nekat melakukan kasi pencurian susu, minyak kayu putih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 September 2021: Cancer, Aquarius dan Leo Merasa Sehat dan Energik

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x