Akibat perbuatan tersebut kedua Ibu-ibu terancam pasal 363 KUHP. Dan sebagai informasi, bahwa pasal 363 dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dilain pihak sekedar diketahui sungguh sangat berbeda soal vonis maling uang rakyat (Korupto) Juliari Peter Batubara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama. ***
Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Ibu-Ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?.