Parah, Ibu-Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Maling Uang Rakyat (Koruptor) Juliari Divonis 12 Tahun

- 10 September 2021, 11:33 WIB
Kedua Ibu-ibu berinisial MRS dan YLT gara-gara mencuri susu.
Kedua Ibu-ibu berinisial MRS dan YLT gara-gara mencuri susu. /Instagram/ @fakta.indo/

Akibat perbuatan tersebut kedua Ibu-ibu terancam pasal 363 KUHP. Dan sebagai informasi, bahwa pasal 363 dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Jumat 10 September 2021: Finansial Rumit Pengeluaran Membengkak

Dilain pihak sekedar diketahui sungguh sangat berbeda soal vonis maling uang rakyat (Korupto) Juliari Peter Batubara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam dan Shio Anjing, Jumat 10 September 2021: Beruntung Moncer dalam Karir

Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan Shio Kelinci dan Kuda, Jumat 10 September 2021: Apapun Keputusannya Hari ini Pasti Hoki

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama. ***

Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Ibu-Ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah