Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah di Bangli Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil  

- 17 September 2021, 21:43 WIB
Tertunduk Malu: Ayah berinisial MW (52) tahun yang menyetubuhi anak tiri sendiri.
Tertunduk Malu: Ayah berinisial MW (52) tahun yang menyetubuhi anak tiri sendiri. /Humas Polres Bangli

TABANAN BALI – Apa yang dilakukan seorang ayah di Bangli, Bali sungguh tak bermoral dan tidak berprikemanusian hilang warasnya. Ayah berinisial MW (52) tahun ini malah nekat menyetubuhi anak tiri hingga hamil.

Ayah yang menghamili anak tirinya masih berusia 16 tahun dibawah umur. Aksi bejatnya pun terungkap sehingga dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Ramalan Tarot 18 September 2021: Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Saatnya Bersantai Sejenak

“Korban KJ (16) tahun diketahui hamil oleh ibunya saat memeriksakan korban ke bidan desa karena sakit. Dan korban mengaku telah digauli oleh ayahnya. Mendapati hal tersebut ibu korban sempat menanyakan pelaku, namun korban enggan untuk memberi tahu,” beber Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Shio Ular dan Naga, Sabtu 18 September 2021: Cita-Cita Sulit Diraih

Sejatinya kejadian ini sempat dimediasi aparat desa setempat namun tidak menemukan titik terang.

Sehingga ayah kandung korban yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilanjut dilaporkan ke Unit PPA Sat reskrim Polres Bangli.

Baca Juga: Waktu Terkabulnya Doa Saat Hari Jumat, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan,” ujar Kapolres.

Sementara dari hasil penyelidikan dan keterangan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban. Atas dasar itulah pihaknya melakukan penagkapan terhadap pelaku MW.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 September 2021: Cancer, Leo dan Virgo, Simak Sinyal Kebangkitan Anda

Saat ditangkap MW tak berkutik. Pelaku MW mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

AKBP Aryawan menambahkan atas apa yang dilakukan pelaku ayah korban pihaknya jerat dengan sangkaan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bali United Pernah Taklukkan Persib Bandung Tiga Nol Tanpa Balas

“Dimana pelaku kami ancam hukuman penjara minimal 5 penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu pelaku MW mengaku menyesal atas perbuatannya. Kemudian menyampaikan permintaan maaf telah melakukan perbuatan tabu tersebut.

Baca Juga: Bali United VS Persib, Coach Robert Alberts: Strategi dan Formasi Tergantung Kebutuhan Tim

“Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” sesalnya dengan perbuatan yang dilakukan. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah