Begini Kronologis Ayah Bunuh Anak Kandungnya Sendiri di Karangasem, Ternyata Korban Dibekap dan Dipukul

- 13 Oktober 2021, 20:53 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna  yang memberikan keterangan ayah bunuh anak kandungnya sendiri.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna yang memberikan keterangan ayah bunuh anak kandungnya sendiri. /Humas Polres Karangasem

Baca Juga: Kartu Tarot Besok 14 Oktober 2021, Aries Kurang Beruntung, Emosional Taurus Terguncang

“Saksi yang melihat ibu korban sendiri adik korban. Bahwa tersangka melakukan pemukulan dan juga telah menyekap mulut korban, korban saat itu kesakitan dan diikuti suara tangisan yang sangat kencang dari korban,” tutur Kapolres Karangasem.

“Korban juga dipukul pada bagian leher oleh ayahnya,” sambungnya saat menggeber kasus ini Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Manchester United Bakal Mimpi Buruk Tanpa Raphael Varane Saat Menjamu Liverpool Hingga Tottenham Hotspur

Bukti soal pemukulan ayah terhadap anak kandungnya juga dikuatkan dengan hasil otopsi forensik yang menyatakan bahwa ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah.

Itu diakibatkan benda tumpul dan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak tersebut.

Baca Juga: Manchester United Bakal Mimpi Buruk Tanpa Raphael Varane Saat Menjamu Liverpool Hingga Tottenham Hotspur

“Korban juga mengalami benturan kekerasan terhadap benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang," terang Kapolres Karangasem.

Atas apa yang dilakukan oleh ayah berinisial NK terhadap anak kandungnya sendiri IKS. Pelaku diancaman dengan dengan pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga: Kena Tipu Miliaran Rupiah dalam Berbisnis, Artis Tamara Bleszynski Lapor Polisi

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah