Diduga KKN, Kaesang dan Gibran Anak dari Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

- 10 Januari 2022, 22:36 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/

TABANAN BALI - Diduga terlibat KKN Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming anak dari Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Prabowo Subianto Paling Diminati Capres 2024 Disusul Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun, Senin, 10 Januari 2022 seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Dasar laporan yang dilayangkan ke KPK, bermula dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Pilih Tetap Berkarir di Klub Ansan Greeners FC asal Korea, Segini Nilai Kontraknya

Sambung Ubedilah Badrun, MA kala itu hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," bebernya.

Tak sampai disitu, Ubedilah juga menegaskan bahwa sejatinya beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x