TABANANBALI.COM - Selalu berhati-hati menyerap segala informasi di media sosial (Medsos) yang begitu cepat dan berseliweran. Bila tidak dapat mengakibatkan salah kaprah.
Belum lama ini beredar sebuah surat edaran yang menyebut jika Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag akan menyalurkan bantuan kepada yayasan dan lembaga Islam sebesar Rp 12 juta.
Surat edaran bantuan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Gofur.
Baca Juga: Jelang Pembukaan Pariwsata Bali, Pemandu Wisata Alam Selam Digembleng Tingkatkan Kompetensi
Bantuan akan diterima, sebagaimana dijelaskan, dana bantuan ini tidak ada potongan apapun.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra Putra Wijaya)," kutipan dalam surat edaran yang berada di media sosial.
Baca Juga: Piodalan di Pura Semeru, Pemedek Wajib Miliki Hasil Negatif Rapid Antigen 2x24 Jam
Adanya surat edaran bantuan yang menyesatkan tersebut. Secara pasti harus dicek kebenarannya.