Hari Raya Idul Adha, Begini Kriteria dan Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

- 3 Juli 2021, 11:42 WIB
Penjualan sapi kurban tahun ini diprediksi mengalami penurunan hingga 60 persen dibanding penjualan musim yang sama tahun tahun sebelumnya.
Penjualan sapi kurban tahun ini diprediksi mengalami penurunan hingga 60 persen dibanding penjualan musim yang sama tahun tahun sebelumnya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

TABANANBALI – Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut Hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah Ibadah kurban.

Namun perlu anda ketahui tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Lantas apa saja jenis dan syarat hewan yang dapat dikurban menurut kententua Islam?

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota

Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif.

Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

Syarat dan Jenis Hewan Berkurban

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x