TABANAN BALI - Salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah bersama keluarga terdekat.
Terlebih lagi pemerintah telah menerapkan pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan PPKM Darurat itu sekaligus meniadakan kegiatan peribadatan sementara waktu.
Baca Juga: Kemenkes Tutup Pendaftaran CPNS 21 Juli 2021, Formasi Mulai Bidan, Perawat, Apoteker dan Dokter Umum
Hak ini dilakukan guna memimalisir laju penularan Covid-19.
Pemerintah menganjurkan kegiatan peribadatan tersebut agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kegiatan peribadatan salat Idul Adha bagi Umat Muslim jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Sebagaimana dikutip Tabanan Bali.com dari akun Istagram @kemenag ri, berikut ini adalah tata cara sholat Idul Adha di rumah: