TABANAN BALI – Mengajar ‘Ngaji’ merupakan pekerjaan mulia sekaligus merupakan Ibadah.
Namun pada umumnya kaum Hawa pasti memiliki kendala sesuai fitrohnya yakni mengalami masa menstruasi (haid) atau keluarnya darah sebagai tanda kesehatan.
Dan meski sedang datang bulan, seorang wanita terkadang berkeinginan melakukan sesuatu ibadah seperti mengajar mengaji Alquran baik untuk orang lain maupun anak-anak di rumah.
Lantas bagaimana hukum seorang Muslimah ketika ingin mengajarkan Alquran dalam keadaan haid?
Seperti dikutip Tabanan Bali.com dari laman youtube Al Bahjah TV yang diunggah 24 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan ketentuan hukum mengajar ‘ngaji’ bagi seorang yang sedang dalam masa menstruasi atau haid.
“Saya sedang haid dan ingin mengajar baca Alquran kepada anak saya, bagaimanakah hukumnya Buya,” tanya jamaah.
Mendengar pertenyaan tersebut, Buya menegaskan bahwa semua imam yakni 4 Imam sepakat untuk bahwa seorang perempuan yang sedang dalam masa haid tidak diperbolehkan menyentuh Alquran.