Hukum Mengajar  ‘Ngaji’ Saat Menstruasi, Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 29 Agustus 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi Alquran
Ilustrasi Alquran /Pexels/Fatemah Khaled

TABANAN BALI – Mengajar ‘Ngaji’ merupakan pekerjaan mulia sekaligus merupakan Ibadah.

Namun pada umumnya kaum Hawa pasti memiliki kendala sesuai fitrohnya yakni mengalami masa menstruasi (haid) atau keluarnya darah sebagai tanda kesehatan.

Dan meski sedang datang bulan, seorang wanita terkadang berkeinginan melakukan sesuatu ibadah seperti mengajar mengaji Alquran baik untuk orang lain maupun anak-anak di rumah.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Ular dan Naga, Minggu 29 Agustus 2021: Kejutan dan Gangguan Terjadi di Karir

Lantas bagaimana hukum seorang Muslimah ketika ingin mengajarkan Alquran dalam keadaan haid?

Seperti dikutip Tabanan Bali.com dari laman youtube Al Bahjah TV yang diunggah 24 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan ketentuan hukum mengajar ‘ngaji’ bagi seorang yang sedang dalam masa menstruasi atau haid.

“Saya sedang haid dan ingin mengajar baca Alquran kepada anak saya, bagaimanakah hukumnya Buya,” tanya jamaah.

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Baru Peserta Ujian CPNS: Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19 dan Isoman Sebelum Ujian

Mendengar pertenyaan tersebut, Buya menegaskan bahwa semua imam yakni 4 Imam sepakat untuk bahwa seorang perempuan yang sedang dalam masa haid tidak diperbolehkan menyentuh Alquran.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x