Hukum Mengajar  ‘Ngaji’ Saat Menstruasi, Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 29 Agustus 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi Alquran
Ilustrasi Alquran /Pexels/Fatemah Khaled

TABANAN BALI – Mengajar ‘Ngaji’ merupakan pekerjaan mulia sekaligus merupakan Ibadah.

Namun pada umumnya kaum Hawa pasti memiliki kendala sesuai fitrohnya yakni mengalami masa menstruasi (haid) atau keluarnya darah sebagai tanda kesehatan.

Dan meski sedang datang bulan, seorang wanita terkadang berkeinginan melakukan sesuatu ibadah seperti mengajar mengaji Alquran baik untuk orang lain maupun anak-anak di rumah.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Ular dan Naga, Minggu 29 Agustus 2021: Kejutan dan Gangguan Terjadi di Karir

Lantas bagaimana hukum seorang Muslimah ketika ingin mengajarkan Alquran dalam keadaan haid?

Seperti dikutip Tabanan Bali.com dari laman youtube Al Bahjah TV yang diunggah 24 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan ketentuan hukum mengajar ‘ngaji’ bagi seorang yang sedang dalam masa menstruasi atau haid.

“Saya sedang haid dan ingin mengajar baca Alquran kepada anak saya, bagaimanakah hukumnya Buya,” tanya jamaah.

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Baru Peserta Ujian CPNS: Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19 dan Isoman Sebelum Ujian

Mendengar pertenyaan tersebut, Buya menegaskan bahwa semua imam yakni 4 Imam sepakat untuk bahwa seorang perempuan yang sedang dalam masa haid tidak diperbolehkan menyentuh Alquran.

 “Semua imam 4 mazhab sepakat wanita yang  sedang dalam masa haid tidak menyentuh Alquran, membaca berbeda lagi dengan menyentuh,” jelas Buya.  

Lantas jika ingin mengajarkan anak mengaji ketika haid apakah boleh  tanpa memegang mushaf?

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 28 Agustus 2021: Nino Tegas Nyatakan Reyna Anaknya, Al dan Andin Terdiam Lemas

Dalam mazhab imam syafi’i khususnya, serta imam Hanafi dan Imam Hambali bahwa wanita haid boleh membaca ayat alquran untuk berzikir tanpa mengelurkan suara di bibir.

 Dan hanya dalam mazhab Imam Malik ada kemudahan yakni  boleh membaca Alquran dengan tujuan belajar dan mengajarkan tanpa menyentuh mushaf.

“Membaca tanpa menyentuh, karna membaca dan menyentuh beda lagi,” tegas Buya

Baca Juga: Bagaimana Pilihan Edinson Cavani Setelah Kedatangan Cristiano Ronaldo ke MU?

Lantas jika ingin menunjukkan tulisannya ke anak-anak bagaimana?

Maka ikut pendapat yang mudah  dengan mumbuka terjemahnya atau tafsirnya karna bukan menyentuh murni Alquran saja tapi ada tafsir dan terjemahnya.

Keseimpualnnya, seorang wanita yang sedang menjalani menstruasi atau haid boleh mengajar mengaji  asal tidak menyentuh mushaf sebagaimana pendapat Mazhab Imam Malik.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 28 Agustus 2021, Kemesraan Dewa dan Nana Hingga Lula Terluk

Namun pendapat yang memudahkan yakni  boleh menyentuh dengan catatan menggunakan  Alquran yang  memiliki terjemahan dan tafsir.***

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah