TABANAN BALI - Mengikuti kegiatan arisan ditengah masyarakat tidak dipermasalahkan.
Asalkan niat pertama bertujuan untuk saling membantu, maka kegiatan arisan patut diapresiasi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan arisan bahkan sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat saat ini, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan di semua lapisan masyarakat termasuk milenial saat ini.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Nama Camat Hingga Jabatan Kabag yang Kena Roda Mutasi Jilid II di Pemkab Tabanan
Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Irvan Butuh Adi Demi Jessica, Rendy Terlanjur Sayang Dengan Catherine
Pada umumnya, kegiatan arisan diidentikkan dengan tujuan menyambung tali silaturrahmi sekaligus wujud saling tolong menolong antar sesama.
Namun belakangan banyak ditemukan, tujuan pengadaaan arisan telah melenceng dari sebelumnya dari sekedar menyambung tali silaturrahmi.
Bahkan ada arisan yang selalu bertambah nominal setiap tahunnya sehingga menarik untuk diikuti.
Pertanyaannya apakah jenis arisan yang selalu bertambah nominalnya diperbolehkan dalam agama?
Dikutip Tabanan Bali.com dari kanal You Tube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut jika niat awal atau akad awal semua anggota adalah saling membantu satu sama lain maka hal tersebut boleh-boleh saja diadakan.
“Jika niat awalnya saling membantu ya boleh-boleh saja terlebih jika ada yang memang tidak mampu bayar arisan itu harus didahulukan untuk dibantu oleh anggota yang mampu dari belakang menejemen supaya keliatan selalu membayar arisan,”tutur Buya seperti diunggah tanggal 17 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Mampukah Solskjaer CS Bangkit di Tengah Ruang Ganti Manchester United Saat Ini?
Baca Juga: Balika Vadhu ANTV: Gauri Racuni Pikiran Jagdish, Anandhi Alami Luka Serius Usai Kecelakaan
Jika diperhatikan dengan seksama yang mendapatkan sedikit di awal arisan juga pasti akan dapat bagian yang lebih banyak ketika sudah putaran kedua dan seterusnya.
“Maka tinggal diubah akadnya dari saling menghutangkan menjadi saling membantu antar sesama terlebih jika bersahabat karib,” tutur Buya Yahya
Buya Yahya Juga menerangkan jika niat awalnya adalah sama-sama saling menghutangkan satu sama lain didalam arisan tersebut maka nominal yang di keluarkan haruslah selalu sama setiap tahunnya tidak boleh bertambah.
Baca Juga: Mourinho Tolak Tawaran Kursi Pelatih Klub Sultan Newcastle United
Baca Juga: Balika Vadhu ANTV: Gauri Bersedih Ingin Gugurkan Kandungan, Syifani Berikan Nasehat
“Jika niatnya menghutangkan, ya nggak boleh bertambah nominalnya karna masuk hukum hutang piutang bukan atas dasar ridho sama ridho, kecuali kalau niat awalnya saling membantu antar sesama maka boleh menambah ketentuan nominal setiap tahun,” tutur Buya
Dengan demikian jika ingin arisan maka harus mengetahui hukum dan akad awalnya supaya jelas mana arisan yang sesuai syari’at atau tidak, karna akad awal sangat menentukan halal dan haramnya sesuatu dalam hukum islam. ***