Dikutip TabananBali.com dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menasehati bahwa seorang istri tidak wajib mencari pekerjaan.
“Yang wajib bekerja adalah seorang suami, maka istri tidak wajib, namun bukan berarti tidak boleh seorang istri bekerja,” tutur Beliau dalam video yang diunggah pada 9 Oktober 2021 lalu.
Fitrahnya wanita secara umum adalah ingin menerima nafkah saja dirumah, itu adalah sebuah kehormatan bagi wanita jika memandang fitrahnya.
Namun jika istri bekerja untuk selingan atau suami minta dibantu maka boleh saja, namun ada rambu-rambunya.
“Rambunya adalah suami mengizinkan, tidak boleh melalaikan kewajiban kepada suami, kemudian tempatnya bekerja adalah tempat yang terhormat,” tutur Buya Yahya.
Makna tempat terhormat adalah tempat kerja yang terjamin menutup aurat, tidak ada tempat berduaan, dan tempat terhormat secara umum yang terjaga kehormatannya.
“Kemudian jika sudah di tempat terhormat namun ada yang nakal dengan selingkuh itu adalah dosa pribadi, kenakalan pribadi, dan buruknya prilaku, tidak ada kaitannya dengan tempat kerjanya,” ucap Beliau.
Dan jika keahlian istri bermanfaat bagi orang banyak seperti bidang kesehatan maka hendaknya seorang suami menghargai pekerjaan istrinya dan memberi izin.