Syaikh Abu Bakar Bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu Tholibin menjelaskan:
“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, maka cukup orang yang mewakilkan saja yang berniat tanpa niat dari penyembelih (yang diberi mandat mewakili), meskipun si penyembelih tidak mengetahui hewan yang dia sembelih adalah hewan kurban, hal tersebut tidak menjadi masalah” I’anatutholibin (Dar Fikr:Cet 1, 1997, Juz 2 Halaman 379-380).
Adapun niat berkurban nazar untuk diri sendiri adalah:
نَوَيْتُ أُضْحِيَ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Nawaitu Udhiya ‘An Nafsi Fardon Lillahi Ta’aala”
Aku Berniat Kurban Wajib Untuk Diriku Karena Allah SWT
Baca Juga: One Piece Bab 1051: Bergabungnya Yamato di Kelompok Bajak Laut Topi Jerami Setelah Kekalahan Kaido
Adapun niat berkurban sunah untuk diri sendiri adalah:
نَوَيْتُ أُضْحِيَ عَنْ نَفْسِي سُنَّةً للهِ تَعَالَى