Kriteria Hewan Kurban yang Dianjurkan Sebagai Sembelihan Idul Adha 1443 H, Wajib Diketahui Bagi Penyembelih

- 19 Juni 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi mimpi menyembelih hewan kurban, ini tafsir mimpi tersebut
Ilustrasi mimpi menyembelih hewan kurban, ini tafsir mimpi tersebut /Pexels/Levi Rotich

Oleh sebab itu, seorang penyembelih hewan kurban di hari raya idul adha harus mengetahui do’a apa saja yang harus dibaca untuk lebih sah-nya proses kurban menurut ajaran islam.

Selain membaca do’a, dianjurkan juga mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban sesuai anjuran agama islam yang dijelaskan oleh para ulama’ yang kompeten.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1022 Sub Indo HD: Pertarungan Hyogoro Sang Legenda, Luffy Melawan Hybrid Kaido

Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Tausyih Ala Ibn Qosim karya Syaikh Nawawi Al Bantani, Beliau menjelaskan dalam kitabnya

  1. Seyogyanya hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat.
  2. Pisau yang digunakan juga harus tajam agar tidak menyiksa hewan kurban yang akan disembelih
  3. Dianjurkan membaca bismillah
  4. Membaca shalawat kepada nabi
  5. Membaca do’a menyembelih
  6. Dianjurkan jangan mengangkat pisau sembelihan dari leher hewan kurban sebelum proses sembelih selesai, pisau harus tetap menempel di leher hewan kurban sampai saluran nafas dan makan hewan kurban terputus

Adapun kriteria hewan kurban yang bagus untuk menjadi sembelihan pada hari raya idul adha adalah:

Baca Juga: Kontra Barito Putera, Persija Harus Rela Tanpa Makan Konate yang Pilih Merumput ke Rans Nusantara

  1. Jenisnya

Jenis yang dianjurkan adalah binatang ternak seperti unta, sapi, domba dan kambing, Adapun jenis kelaminnya boleh jantan atau betina.

  1. Usia Hewan

Usia hewan kurban yang termasuk kriteria adalah yang sudah mencapai umur, ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap. Unta minimal berusia 5 tahun masuk 6, Sapi minimal berusia 2 tahun masuk 3, kambing berusia 1 tahun masuk 2, sedangkan domba minimal 1 tahun.

  1. Kondisi Hewan

Kondisi hewan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tanpa aib, bertubuh besar, dagingya banyak, sempurna fisiknya.

  1. Kepemilikan

Kepemilikan hewan kurban haruslah dari milik sendiri, jual beli yang sah, infak atau sedekah, bukan dari hasil mencuri, bukan digadai, bukan hewan warisan yang belum dibagi.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah