Tegas! Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang. Trenggono : Kekayaan Laut Indonesia Harus Untuk Pembudidayaan

18 Juni 2021, 07:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang. /Instagram.com/@kemhanri

TABANANBALI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akhirnya secara resmi melarang kegiatan ekspor benih lobster di Indonesia.

Larangan tersebut dengan jelas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," ujar Trenggono seperti dikutip dari PMJ News Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Tabanan Tembus 4,23 Persen atau 11 Ribu Jiwa, Sektor Pariwisata Penyumbang Terbanyak

Menurut Trenggono, diterbitkannya peraturan ini merupakan perwujudan dari janji yang pernah ia lontarkan usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Kuat Layani Tamu Hidung Belang, Korban Prostitusi Online Di Jembrana Bali Nekat Loncat Jendela

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu," katanya.

"Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Dibintangi Iqbal Ramadhan Ali dan Ratu-Ratu Queens. Petualangan Mencari Ibunya di New York

Sementara itu, pembudidayaan benih lobster tetap wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening lobster.

Demi memudahkan implementasi dari peraturan ini, Menteri KP juga mengatakan jika Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menyusun petunjuk teknis yang sedang dalam proses finalisasi.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota, hingga kepada nelayan.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Targetkan Vaksinasi Covid-19 Mencapai 1 Juta Dalam Sehari

Hal ini dilakukan agar regulasi terkait pengelolaan benih lobster dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya jika pelantikan Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo, yang ditangkap oleh KPK akibat tersandung kasus dugaan korupsi benih lobster.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler