TABANANBALI – Vaksinasi Covid-19 yang kini tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga daerah rupanya dijadikan lahan bisnis penipuan oleh beberapa oknum.
Bukan vaksin yang dijadikan ajang untuk melakukan aksi penipuan. Melainkan pembuatan kartu vaksin.
Baca Juga: Jerinx Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Senin 27 Juli 2021 Polda Metro Jaya meringkus tiga orang tersangka masing-masing berinisial SS, SK, dan IS.
Ketiga tersangka tersebut dibekuk terkait modusnya menawarkan pembuatan kartu vaksin melalui media sosial untuk konsumen yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.
"Tiga tersangka, tapi yang satu tidak dapat kita hadirkan, karena terkonfirmasi positif Covid-19. Modusnya, mereka ini lebih mengarah ke penipuan," lanjutnya.
"Karena, kartu vaksin yang mereka janjikan ini, baik tahap satu maupun kedua mereka mampu membuatnya. Namun, setelah orang transfer uang ke para tersangka ini, kartu vaksinnya tidak keluar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dilansir dalam PMJNews.
Penipuan bisa membuat kartu vaksin dan pengurusan begitu cepat telah beredar luas di media sosial dan banyak korban yang terjerat. Para tersangka ini menjalankan aksi di media sosial dengan menawarkan mencetak kartu vaksin.
Padahal yang mengeluarkan secara resmi kartu aksin ada Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan diterus ke Dinas-Dinas Kesehatan di tingkat daerah.
Dari pembuatan kartu vaksin yang dilakukan tersangka ternyata terdapat perbedaan inilah yang menjadi dasar juga pihaknya mengamankan pelaku.
"Kita ketahui juga sebelumnya memang ada perbedaan warna di kartu vaksin, vaksinasi tahap satu itu berwarna biru sementara untuk sertifikat atau kartu vaksin kedua warnanya ungu," imbuhnya.
Baca Juga: 7 Tersangka Pembunuhan Debt Collector Diancam Pasal Berlapis
Kombes Pol. Yusri Yunus menyarankan kepada masyarakat untuk berhenti memesan kartu vaksin ataupun surat antigen dan PCR palsu yang kemudian digunakan sebagai syarat perjalanan.
Secara tegas juga meminta kepada masyarakat agar mendatangi langsung gerai vaksin jika membutuhkan kartu vaksin, lantaran terdapat ratusan gerai tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami berharap masyarakat tidak memesan kartu vaksin seperti ini di media sosial. Tolong stop. Tidak sulit vaksin, cukup dengan membawa KTP atau kartu identitas yang ada, dia akan kita lakukan vaksinasi. Tidak usah membeli seharga Rp. 400 ribu seperti ini," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. ***
Disclaimer: Artikel telah terbit dengan judul: Polda Metro Ringkus Tiga Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Kartu Vaksin.