TABANAN BALI – Kepolisian Polresta Denpasar sudah menetapkan 7 tersangka terkait bentrokan maut di Monang maning.
7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, ke 7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bentrokan Maut Monang-maning, Bermula dari Tunggakan Kredit Motor Satu Tahun
Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.
Meski sudah menetapkan ke 7 tersangka, Kepolisian Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan kasus tersebut.