7 Tersangka Pembunuhan Debt Collector Diancam Pasal Berlapis  

- 27 Juli 2021, 09:15 WIB
Aparat Kepolisian Polresta Denpasar saat gelar perkara bentrokan maut di Monang-masing, 7 tersangka diancam pasal berlapis.
Aparat Kepolisian Polresta Denpasar saat gelar perkara bentrokan maut di Monang-masing, 7 tersangka diancam pasal berlapis. /Wil/pol/

TABANAN BALI – Kepolisian Polresta Denpasar sudah menetapkan 7 tersangka terkait  bentrokan maut di Monang maning.

7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, ke 7 tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Baca Juga: Bentrokan Maut Monang-maning, Bermula dari Tunggakan Kredit Motor Satu Tahun

Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.  Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.  Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Ular, Shio Naga dan Shio Macan, Selasa 27 Juli 2021: Kesulitan Besar Masalah Pekerjaan

Meski sudah menetapkan ke 7 tersangka, Kepolisian Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x